Djitu-online.com, Bengkulu Utara – Tujuan dana desa adalah untuk mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pemberdayaan masyarakat, serta pengentasan kemiskinan.
Dana desa difokuskan pada prioritas pembangunan seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan infrastruktur, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Namun sangat miris Desa Suka Langu, Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara masih banyak infrastruktur, yang rusak, pengembangan potensi ekonomi lokal masih minim.
Dalam dokumen laporan yang dikumpulkan tim investigasi dana desa Suka Langu tahun 2024 terkuras dana alokasi non fisik sehingga pembangunan terbengkalai.
Justru muncul indikasi kuat dana tersebut digunakan secara tidak transparan, bahkan diduga menjadi ajang korupsi oknum aparat desa.
Penelusuran Tim awak media Djitu-online.com terhadap laporan resmi anggaran mengungkap pola pengulangan kegiatan, dugaan manipulasi laporan, dan dana Non fisik serta lainnya sebagai kedok untuk menguras dana negara secara masif.
Pada tahun 2024, Desa Suka Langu menerima Anggaran DD senilai Rp.630.464.000,-
Dana tersebut justru banyak diserap oleh pos-pos habis pakai, seperti penyaluran seperti di bawah ini,
*). Penyelenggaraan Posyandu yang muncul hingga Enam kali dalam tahun 2024, dengan nominal Rp 36.910.000, dengan durasi pelaksanaan sebanyak 6x setahun
*). Pembinaan PKK Rp. 13.004.500, dua kai setahun
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD” Rp. 11. 800.000, 2xsetahun
*). Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp. 35.500.000, setahun plus Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp. 20.000.000,
*). Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp. 24.600.000,
*). Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat” Rp. 7.263.000,
*).Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif Rp.15.250.000
*).Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa dan Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp. 4.610.000,
Hampir kurang lebih 27% dari pagu anggaran, total penyaluran dana. Dugaan pembiayaan uang habis pakai tersebut sarat dengan penyimpangan
Warga setempat mulai angkat suara. Mereka mempertanyakan ke mana dana ratusan juta rupiah tersebut, disamping itu kegiatan fisik juga menjadi tanda tanya besar dalam pelaksanaan
“Kami sangat menyayangkan melihat progres yang ada di Desa kami ini, banyak sekali dana non fisik tak jelas peruntukannya ditambah kegiatan fisik yang seenaknya di alihkan oleh pihak pemdes”, ungkap salah satu sumber setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kami mendorong BPK, dan APH untuk Audit keseluruhan DD Desa Suka Langu. Sebab jika dibiarkan, modus seperti ini akan terus berulang dan memiskinkan rakyat secara sistematis.
Menurutnya, terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu :
(1) proses perencanaan
(2) proses perencanaan pelaksanaan
(3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa tidak transparan
(4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi
“Mohon pihak terkait untuk melihat data realisasi DD Desa Suka Langu tahun 2024 bahkan dan bila perlu tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Suka Langu Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara “Indra Sakt”i belum bisa dikomunikasikan. (Redaksi)














