Diduga Kepsek dan Kepala Pustu Melanggar Aturan ASN, Dengan Menikah Sirih

banner 120x600

Djitu-online.com, Bengkulu Utara – Beredar luas di tengah-tengah masyarakat atas dugaan pernikahan sirih oknum Kepala atau kooordinator Pustu (Puskesmas Pembantu) dalam Kecamatan Padang Jaya, inisial NN, dengan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kecamatan Padang Jaya Bengkulu Utara, inisial SU, dan yang mirisnya ternyata oknum Kepsek SU tersebut sebelumnya telah menikah Sirih di Kota Bengkulu.

Isu dan dugaan pernikahan sirih antara Kepala Pustu dan Kepala Sekolah tersebut beredar luas di lingkungan masyarakat tempat tinggal dan tempat bekerja kedua oknum tersebut.

Mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, tim media Djitu-online.com segera merespon dan langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), sayangnya tim tidak menemukan kedua oknum tersebut.

“Mereka tidak disini mas, mereka tinggal di Arga Makmur sana sejak beberapa bulan usai nikah sirih itu,” ujar masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya ke awak media.

Berbekal informasi dari berbagai dan beberapa masyarakat setempat, baik di lingkungan Pustu tempat NN bertugas dan informasi dari tetangga oknum Kepala Sekolah, tim media Djitu-online.com mencari lebih dalam dan lebih jauh menggali data yang akurat.

Berdasarkan info, Oknum Kepala Sekolah SU dan Oknum Kepala Pustu NN, tinggal dan menempati salah satu rumah kerabatnya di Kota Argamakmur.

Satelah menemukan alamat dan tempat tinggal kedua oknum tersebut, tim media Djitu-online.com lebih dalam lagi menggali info terhadap masyarakat sekitar tersebut, akan tetapi masyarakat sekitar tidak mengetahui keberadaan kedua oknum ASN nikah sirih tersebut.

“Kami tidak mengenali mereka bang, mereka tidak pernah berinteraksi dengan masyarakat sini dan sepengetahuan kami disini, rumah yang seperti garasi ruko yang kecil itu beberapa bulan ini memang di tempati tapi tidak tau siapanya,” ujar warga tersebut

Penasaran akan keberadaan oknum ASN Kepsek dan Kepala Pustu ini, kami berburu info kembali ke TKP awal, alhasil dari informasi masyarakat sekitar desa tersebut tim media Djitu-online.com mendapatkan titik terang.

“Tim bekerja lebih ekstra dan kembali turun ke beberapa titik diantaranya ke desa marga sakti dan desa Sido Luhur serta ke desa arga mulya blok Ponorogo di mana oknum kepsek bertugas,, Alhamdulillah kita sudah dapat data lebih akurat dari kemaren,” imbuh tim media djitu.

Mengacu pada UU dalam hal pernikahan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Di peraturan tersebut tertuang larangan PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.

Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Sanksi berat akan dijatuhkan kepada PNS yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya.

Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pihak Inspektorat Bengkulu Utara ketika di hubungi via sambungan selular (hp) mengatakan, seorang PNS yang melakukan nikah siri dengan sesama PNS, atau dengan siapapun, dapat dikenai sanksi disiplin berat.

Sanksi ini diatur dalam peraturan. perundang-undangan terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga dapat berimplikasi pada hukum pidana terkait perkawinan.

Sanksi Disiplin PNS, Hukuman Disiplin Berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran terhadap aturan perkawinan, termasuk nikah siri, dapat dikenai hukuman disiplin berat.

Bentuk Hukuman, hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Adapun Pelanggaran, penjatuhan sanksi akan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dengan mempertimbangkan berat ringannya pelanggaran dan akibat yang ditimbulkan.

Kemudian, Implikasi Hukum Pidana dari Pasal 279 KUHP. Jika pernikahan siri dilakukan padahal ada perkawinan sah yang menghalangi, pelaku bisa diancam pidana penjara.

Lalu pada Pasal 284 KUHP, Pernikahan siri yang dilakukan tanpa izin dari pasangan sah sebelumnya, bisa dianggap sebagai perzinahan dan dikenakan sanksi pidana.

Terakhir, Akan berpotensi Jerat Pidana Lainnya, Selain itu, ada potensi jerat pidana lain jika pernikahan siri disembunyikan dari pihak lain atau jika ada pemalsuan data terkait perkawinan.

Dari uraian pihak Inspektorat Bengkulu Utara dengan tim media djitu-online.com, oknum Kepala dan oknum Kepala Pustu tersebut sudah diluar kewajaran dan telah mengangkangi aturan ASN dalam pernikahan dan dapat dijerat dan berpotensi di sanksi regulasi pidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *