Djitu-online.com, Bengkulu Utara – Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, diduga malah dijadikan sebagai ajang Korupsi bagi Kepala Desa dan Pemdes Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara
Dari hasil investigasi awak media di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana, terlihat dari sejumlah item anggaran rutin dan habis pakai yang luar biasa dan fantastis
Alokasi dana desa (DD) yang tertulis dalam anggaran pengeluaran tahun 2023 dan 2024 untuk peningkatan kapasitas perangkat desa yang pada tahun 2023 diselenggarakan sebanyak 7 kali dengan besaran Rp.35.910.000 dan pada tahun 2024 sebanyak 6 kali sebesar Rp. 32.243.000
Adapun Untuk penggunaan dana desa lainnya seperti, Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat dengan pelaksanaan kegiatan pada tahun 2023 sebanyak 3 kali sebesar Rp. 11.150.000 dan di tahun 2024 sebanyak 4 kali sebesar Rp. 30.818.000
Kemudian pada kegiatan Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan pada tahun 2023 sebesar Rp. 24.400.000 dengan durasi 2 kali pelaksanaan dan pada tahun 2024 dilaksanakan satu kali dengan anggaran sebesar Rp. 24.700.000
Lalu, di item kegiatan Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran dan pemerintahan pada tahun 2023 sebesar Rp 17.780.500 dan tahun 2024 sebesar Rp.34.718.000
Anehnya secara administrasi pertanggungjawaban, beberapa dari item kegiatan tersebut tersebut malah dinyatakan telah selesai dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan sebenarnya
Dari hasil penelusuran awak media, diduga pihak desa memang sengaja memanipulasi serta Mark-Up data seolah-olah kegiatan tersebut telah sesuai dengan perencanaan, demi bisa meraup keuntungan untuk pribadi maupun kelompok.
Dugaan kepala Desa Mark-up dan manipulasi laporan penggunaan dana desa tahun 2023-2024 dan melakukan penyelewengan dana desa serta melakukan praktik tindak pidana korupsi.
“Menurut Informasi dari beberapa narasumber dan warga yang tidak bisa disebutkan namanya, Bahwa Dari Anggaran yg diduga disalah gunakan dalam item kegiatan diatas kesemuanya menimbulkan pertanyaan yang kegunaannya tidak ada transparansi,” ungkap narasumber
Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.(Red)














