Djitu-online.com, Bengkulu Utara – Oknum gadungan Ketua Kelompok Tani Rawang Belengai 4 Desa Taba Baru Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Darzan, diduga melakukan pemalsuan dokumen kelompok Tani. Pasalnya ketua kelompok tani Rawang Belengai 4 belum pernah membuat berita acara mengundurkan diri yang disepakati oleh anggota kelompok
Disampaikan oleh Ketua kelompok Tani Rawang Belengai 4 sebelum ini, sekitar kurang lebih 10 tahun yang lalu Darzan menjabat sebagai sekretaris Kelompok Tani Rawang Belengai 4, pada waktu itu meminjam stempel (cap) kelompok tani dengan dalih ada bantuan dari Pemerintah yang wajib menggunakan stempel. Satelah peminjam stempel kurang lebih 10 tahun tersebut, hingga sekarang tidak pernah di kembalikan stempel tersebut.
“Darzan waktu itu adalah sekretaris Kelompok Tani kita, saya lupa tahun berapa nya, itu kejadian sudah lebih dari 10 tahun lah, dia datang ke saya pinjam stempel ada yang mau di urus terkait bantuan ke kelompok, sejak dia pinjam stempel itu hingga sekarang belum pernah dikembalikan dan sejak itu dia mengklaim adalah ketua kelompok tani rawang belengai 4 ini,” jelasnya
Ditambahkannya, sejak peminjaman stempel kelompok tani rawang belengai 4 tersebut, dia selaku Ketua dan Anggota kelompok lainnya tidak pernah dilibatkan dalam bentuk apapun di Kelompok Tani tersebut, bahkan sejak mengklaim sebagai Ketua kelompok Tani Rawang Belengai 4, tidak mengetahui struktur kepengurusan Kelompok Tani Rawang Belengai 4 hingga saat ini.
“Sepengetahuan saya, satelah Darzan meminjamkan stempel kelompok tani kami itu, tidak ada kegiatan musyawarah atau bentuk rapat internal kelompok tani, bahkan bagaimana cerita dari kelompok tani yang di akuinya sebagai ketua itupun sama sekali anggota kelompok tani tidak mengetahui,” tambahnya
Awak media Djitu-online.com, mendapatkan isu tersebut langsung gerak cepat mengkonfirmasi hal tersebut ke Dinas terkait. Dari komunikasi dengan pihak Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara (DTPHP) didapati info bahwa Darzan telah menjadikan dirinya sebagai ketua kelompok tani rawang belengai 4.
Kepala Dinas DTPHP Bengkulu Utara melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Evriyoga Papiles, SH mengatakan, untuk terdaftar di Dinas, ada beberapa syarat sebelum di register, dia antaranya, berita acara rapat internal kelompok yang memutuskan secara tertulis penunjukan atau hasil pemilihan Ketua kelompok, kemudian dilampirkan absensi rapat dengan minimal anggota kelompok hadir 50%+1 serta dokumen pendukung lainnya.
“Untuk terdaftar disini, ada beberapa yang wajib dipenuhi oleh kelompok tani, sehingga nantinya akan kita ajukan registrasinya, satelah semua terpenuhi maka kita akan ajukan untuk di register,” terang Kabid
Berangkat dari informasi tersebut, awak media mencoba kembali mengkonfirmasi beberapa anggota kelompok tani rawang belengai 4 desa Taba Baru, dimana di dapat pernyataan, bahwa selama 10 tahun Darzan mendelegasikan diri menjadi ketua kelompok tani, tidak pernah dilaksanakan pemilihan Ketua kelompok tani dan tidak pernah ada rapat internal kelompok ataupun sejenisnya.
“Sejak stempel kelompok tani rawang belengai 4 di pinjam oleh Darzan, kita anggota kelompok tani ini tidak ada komunikasi, baik itu secara musyawarah atau rapat untuk menjadikan dia itu ketua kelompok tani, dia sendiri mendelegasikan diri menjadi ketua kelompok,” ujar anggota kelompok tani rawang belengai 4.
Kemudian, bagaimana Darzan bisa mendaftarkan kelompok tani tersebut ke Dinas DTPHP Bengkulu Utara, para anggota kelompok tani mengatakan, dipastikan ada pemalsuan data dan manipulasi informasi yang disampaikan oleh Darzan
“Kami pastikan data dan informasi yang diberikan oleh Darzan ke Dinas DTPHP bengkulu utara itu palsu, sebab kami tidak pernah memilih dan memutuskan dalam rapat atau musyawarah untuk menetapkan dia sebagai ketua kelompok tani rawang belengai 4 desa taba baru,” tegas para anggota kelompok tani rawang belengai 4
Menyikapi hal tersebut, beberapa anggota kelompok tani dalam waktu dekat akan berkonsultasi ke pihak terkait hingga ke pihak penegak hukum atas perbuatan Darzan yang telah memanipulasi data dan informasi kelompok Tani Rawang Belengai 4, dimana telah menetapkan dirinya sendiri sebagai ketua kelompok tani rawang belengai 4 desa taba baru tanpa melalui proses legal dan resmi tersebut.
“Nanti kita koordinasikan internal lebih dulu, satelah itu kita bersama-sama akan melalukan upaya konsultasi ke pihak terkait dalam hal ini dinas DTPHP bengkulu utara, kemudian akan ke pihak APH untuk mengetahui langkah-langkah hukum berikutnya, terkait mengenai kelompok tani rawang belengai 4 ini. Bila perlu nantinya tidak menutup kemungkinan kita bersama-sama anggota kelompok akan membuat laporan resmi atas perbuatan Darzan itu,” tukas beberapa anggota kelompok tani rawang belengai 4 desa taba baru (Redaksi)














