Djitu-online.com, Bengkulu Utara – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, laksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar Bupati pada tiga (3) Raperda, perhelatan tersebut berada di Ruang rapat utama, Lantai II sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada Senen (30/03/2026)
Gelaran Paripurna tersebut, menindaklanjuti atas fungsi dan wewenang serta Tatib DPRD Bengkulu Utara tahun 2024 nomor I, kemudian mengacu terhadap hasil keputusan dari Rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRD dengan berita acara rapat nomor : 02/BA/Banmus/2026, 25 maret 2026 lalu

Adapun tiga agenda Raperda penyampaian Nota Pengantar Bupati tersebut, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026-2055, dan Raperda Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara 2026.
Disampaikan oleh Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata. SE, MAP, pada kesempatan Paripurna, ke-tiga Raperda yang disampaikan tersebut, bukan sebatas wacana semata, hal tersebut merupakan komitmen penuh Pemerintah Daerah bersama Lembaga DPRD dalam meningkatkan transparansi untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Bengkulu Utara
“Setiap warga di republik ini dijamin perlindungannya oleh negara, dalam hal ini pemerintah daerah bengkulu utara akan memaksimalkan lewat payung hukum dan regulasinya, dengan demikian, tiga Raperda ini diharapkan bukan sebatas rekomendasi saja tetapi akan menjadi komitmen bersama untuk ditetapkan menjadi Perda. Dimana nantinya akan menjamin kesejahteraan bagi masyarakat bengkulu utara,” beber Bupati Arie.
Pelaksanaan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Bupati Bengkulu Utara, langsung di pimpin oleh Ketua DPRD, Parmin. S.Ip dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Ichram Nur Hidayat. ST, Wakil Ketua II, Herliyanto. S.Ip, Sekwan DPRD, Ny. Karwiyanto. S.Sos, Seluruh Kepala OPD dan FKPD serta undangan lainnya. (R***/Adv)














