Djitu-online.com, Bengkulu Utara – Isu perangkat desa yang merangkap jabatan atau dobel job kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Setelah sebelumnya menyeruak di beberapa desa, kini dugaan serupa muncul di Kecamatan Padang Jaya tepatnya di Desa Tambak Rejo.
Temuan ini disampaikan oleh beberapa sumber desa setempat, menyebutkan bahwa, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tambak Rejo rangkap pekerjaan sebagai TKSK sebelum menjadi PPPK, dimana hal tersebut patut didalami lebih lanjut oleh pihak terkait dan berwenang.
“Di Desa Tambak Rejo, seorang perangkat desa berinisial Tanto Kuswanto sebagai Perangkat Desa dengan jabatan terakhir Sekdes, diduga juga tercatat sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kementerian Sosial dan kemudian lulus dengan status PPPK Kementerian Sosial,” ungkap Narasumber
Disampaikan narasumber, apakah praktik rangkap jabatan seperti ini tidak melanggar etika birokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial di tengah masyarakat.
Beberapa waktu yang lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara Rahmat Hidayat S.STP di konfirmasi media ini Djitu-online.com, mengungkapkan, Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya pengawasan dari Pemdes setempat
“Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima gaji ataupun kompensasi lain,” ungkap Kadis
“Seperti yang terjadi pada pemerintah desa (pemdes) tambak rejo kecamatan padang jaya kabupaten bengkulu utara atas nama Tanto Kuswanto merangkap jabatan selaku sekdes dan doble job sebagai TKSK,” tambahnya
Terkait hal tersebut, Kadis PMD Kabupaten Bengkulu Utara mengatakan, akan memanggil Kepala Desa (Kades) untuk diklarifikasi atas kejadian tersebut
“Kita akan segera panggil Kades untuk mempertanyakan kejadian ini, baik kades yang sedang menjabat sekarang maupun kades sebelumnya, nanti kita kabari apa hasil dari itu,” ungkap Kadis Rahmat.
Disinggung mengenai sanksi yang akan diterapkan nantinya, Kadis PMD Rahmat Hidayat menuturkan akan berkoordinasi terhadap regulasi yang berlaku
“Terhadap sanksi, kita lihat nanti ya, biar kita sandingkan data kita dengan data dinas kementerian sosial, satelah itu baru kita minta pihak inspektorat untuk menentukan kerugian negara, terakhir nantinya baru pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menentukan sikap,” tutur Rahmat Hidayat
Lebih lanjut Kadis PMD Rahmat Hidayat menjelaskan, sanksi terberat yang akan diterima oknum rangkap profesi (Doble job) Tanto Kuswanto, sanksi administrasi hingga pengajuan pemecatan dari PPPK
“Terapan sanksi yang akan diterima oleh mantan sekdes itu nanti bila terbukti, sanksi administrasi berupa pemecatan dan pencabutan SK PPPK nya. Terhadap kerugian Negara atas kompensasi dari SILTAP yang terimanya, akan di berlakukan UU Tipikor pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tentang perubahan atas pemberantasan tidak pidana korupsi,” bebernya.
Rahmat Hidayat S.STP mengungkap akan koordinasikan sesegera mungkin terhadap permasalahan rangkap profesi (Doble job) atas nama Tanto Kuswanto sebelum menjadi PPPK
“Sesegera mungkin akan kita tindaklanjuti persoalan ini, nanti kita kabari kawan-kawan media untuk hasilnya ya,” imbuh Kadis PMD Bengkulu Utara Rahmat Hidayat. S.STP
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, Kasus ini menambah daftar panjang praktik jabatan ganda di level desa yang sebelumnya sempat viral di sejumlah wilayah Bengkulu.
Fenomena ini mengundang perhatian publik, terlebih di tengah upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola birokrasi yang bersih dan profesional.
Pembiaran terhadap praktik ini berisiko menimbulkan kecemburuan sosial, mengganggu efektivitas pelayanan publik, serta berpotensi merugikan negara secara finansial jika berkaitan dengan gaji ganda.
Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah dan instansi terkait. Penegakan aturan secara adil dan transparan menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terus berulang di desa-desa lainnya di Kabupaten Bengkulu Utara. (Red)














