Bengkulu Utara, Djitu-online.com – Undang-undang dan Peraturan dibuat untuk dijalankan, layaknya seperti kendaraan berlalu lintas, demi menjaga keselamatan dan keamanan rambu-rambu wajib di patuhi dan dilaksanakan.
Begitu juga dengan sistem pemerintahan yang ada di Republik Indonesia, tentu undang-undang dan peraturan wajib dilaksanakan dan dipatuhi agar terwujudkan sistem pemerintahan yang baik dengan harapan menjadi pemerintahan yang baik dan tentram.
Berdasarkan isu dan perbincangan masyarakat kepada awak media, yang enggan disebutkan namanya menerangkan bahwa Sekdes Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan dan menjalankan Double Pekerjaan, dengan menjadi TKSK di Kementerian Sosial dan menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes)
Menurut aturan Aparat desa dilarang merangkap jabatan kerena bertentangan dengan pasal 51 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa , selain itu perangkat desa juga tidak boleh rangkap pekerjaan dengan sumber gaji yang sama dari Negara,baik itu APBN maupun APBD.
Diceritakan Narasumber, sebelum menjabat sebagai Sekdes pada tahun 2014 Tanto Kuswanto terlebih dulu menjadi TKSK dari tahun 2009, yang mana diketahui hal tersebut dilarang oleh regulasi. Akan tetapi tidak pernah digubris oleh oknum tersebut.
“Yang kami ketahui Tanto Kuswanto itu memiliki dua pekerjaan, sebagai TKSK dan Sekdes tambak rejo, hanya saja beliau tidak pernah ingin mengambil pilihan mundur dari sala satunya. Sehingga dia mendapatkan penghasilan di dua tempat,” terang narasumber.
Beberapa waktu yang lalu, awak media Djitu-online.com mengkonfirmasi Tanto Kuswanto via WhatsApp, mengatakan, untuk media ini mencermati regulasi, kemudian menyampaikan bahwa setiap kecamatan di Bengkulu Utara tersebar TKSK dengan kapasitas dan posisi sepertinya
“Silahkan cermati regulasi yang ada, TKSK ini tersebar di kabupaten bengkulu utara sama dengan saya, bahkan ada yang sudah menjadi ASN,” jawabnya via WhatsApp
Kemudian Tanto Kuswanto yang mantan Sekdes Desa Tambak Rejo dalam WhatsApp kepada media
menegaskan bahwa TKSK bukan tenaga Honorer Kementerian
“Jangan salah ya, TKSK itu bukan honorer dari kementerian,” ungkap Tanto Kuswanto
Dalam pernyataan mantan Sekdes Tambak Rejo yang Lolos PPPK lewat TKSK Kementerian Sosial, meminta untuk mengkonfirmasi ke Pemdes Tambak Rejo mengenai penataan usaha keuangan
“Mohon maaf, mohon di konfirmasi dulu ke pemdes Tambak Rejo, supaya dalam penata usaha keuangan nya tidak salah,” ini kutipan WhatsApp Tanto Kuswanto
Kemudian awak media, mempertanyakan mengenai maksud dari penata usaha keuangan tersebut, malah Tanto Kuswanto menjawab dengan jawaban lain.
“Karena saya merasa taat aturan pak jadi setelah adanya SK PPPK saya sudah mengundurkan diri sejak bulan Oktober yang lalu,” jawaban Tanto Kuswanto yang tidak nyambung
Berbagai pertanyaan dalam konfirmasi antara awak media dengan Tanto Kuswanto pun berlangsung, dimana dari endingnya, Tanto Kuswanto membantah Doble pekerjaan, namun, secara tanpa disadari oleh Tanto Kuswanto dari komunikasi tersebut telah terkonfirmasi bahwa oknum tersebut telah melakukan dan melaksanakan dua Pekerjaan bersamaan. Diketahui dari penghasilan yang diterima bersumber APBN untuk Tali Asih Kementerian Sosial dan Gaji dari Siltap Sekdes Tambak Rejo.
“Dari komunikasi yang tersampaikan oleh oknum Tanto Kuswanto dengan awak media itu, sudah cukup menentukan bahwa ia sudah menjalani dua pekerjaan di kesempatan yang sama dengan sumber anggaran dari negara ini,” simpul media ini.
Terpisah Muhammad Suhardi Lubis selaku Sekretaris LSM LIP4D, menyampaikan kalau memang hal itu benar telah terjadi, maka aparat yang menerima kompensasi dari APBD maupun APBN mereka harus segera melakukan pengembalian kepada Negara, dari kompensasi yang selama ini diterima dari dua pekerjaan yang dijalani, karena perbuatan tersebut adalah merugikan negara dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
“Tidak ada alasan bagi seorang Tanto Kuswanto tersebut untuk menghindar, sebab dari tahun 2009 menjadi TKSK dengan di bayar tali asih lewat anggaran kementerian sosial dan bersamaan juga sejak tahun 2014 menerima bayaran dari Siltap desa tambak rejo. Perbuatan oknum Tanto Kuswanto ini disamping mengangkangi regulasi juga termasuk merugikan negara,” tandas MS Lubis (Redaksi)














