Diduga Mark-Up Anggaran LPJU, Proyek Dana Desa Padang Sepan Jadi Sorotan

banner 120x600

Djitu-online.com, Bengkulu Utara – Proyek pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Desa Padang Depan Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) Kabupaten Bengkulu Utara, tengah menjadi sorotan publik. Kegiatan yang menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2025 berjalan tersebut diduga mengalami pengelembungan anggaran (mark-up).

Dugaan tersebut mencuat setelah awak media Djitu-online.com melakukan penelusuran harga di pasaran serta wawancara dengan sejumlah pihak yang memahami pengadaan LPJU. Dari hasil investigasi, harga satu paket LPJU yang meliputi lampu, tiang, serta ongkos kerja (HOK) di pasaran nilai yang dinilai tidak wajar.

“Lampu PJU seperti yang terpasang di Padang Sepan itu jelas, baik itu harga/unitnya dan tiang maupun HOK. Angka tersebut sudah tergolong sangat fantastis,” ujar salah satu penyedia lampu yang biasa mengerjakan proyek LPJU di berbagai daerah kepada awak media.

Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperoleh, proyek pengadaan LPJU tersebut mencakup 30 unit lampu, dengan total anggaran Rp. 262. 503.000. Selisih harga yang dinilai jauh dari standar pasar menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

Apabila hasil perbandingan harga tersebut benar, maka terdapat indikasi potensi kerugian negara yang nilainya dapat mencapai ratusan juta rupiah. Praktik mark-up anggaran berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi jika terbukti dilakukan secara sengaja dan terstruktur.

Sejumlah warga Desa Padang Sepan yang enggan disebutkan namanya berharap agar instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit serta klarifikasi secara menyeluruh.

“Kami sebagai masyarakat hanya ingin pembangunan yang transparan dan sesuai aturan. Jika memang ada permainan harga, harus ditindak tegas,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Padang Sepan, Imron, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan mark-up tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa desa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Dana Desa, yang seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak boleh dikelola secara serampangan apalagi diselewengkan demi kepentingan pribadi. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *