Dua Raperda Disepakati Menjadi Perda Pada Rapat Paripurna Dewan Bengkulu Utara

banner 120x600

Bengkulu Utara, Djitu-online.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Bengkulu Utara, agenda tersebut dilaksanakan pada Selasa (24/2/2026) yang lalu.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayat, ST dan Wakil Ketua II Herliyanto Baaf, S.IP. Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, S.E., M.AP., para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, dua Raperda yang disetujui masing-masing mengatur tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkulu Utara.

Persetujuan terhadap kedua rancangan peraturan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara pihak legislatif dan eksekutif, setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir mereka dalam forum paripurna.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyampaikan bahwa disepakatinya dua Raperda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, serta menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Peraturan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin hak penyandang disabilitas serta membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto, mengatakan bahwa proses pembahasan dua Raperda tersebut telah melalui tahapan yang panjang dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, DPRD memastikan setiap materi yang tertuang dalam rancangan peraturan tersebut telah melalui kajian mendalam agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami memastikan seluruh substansi telah dibahas secara komprehensif. DPRD juga akan terus mengawal implementasinya agar regulasi ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Herliyanto.

Selanjutnya, dua Raperda tersebut akan difasilitasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi daerah yang lebih inklusif dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara. (R***/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *