Djitu-online.com Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara semakin memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan mensinkronisasikan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan rencana aksi Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial.
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pengelolaan hutan lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan melalui pendekatan terpadu, kegiatan dilaksanakan pada Senin, (20/04/2026) di Ruang Command Center Setdakab Bengkulu Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Asisten II Setdakab Bengkulu Utara, Ir. Alfian, MM., yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Kabupaten Bengkulu Utara, menyampaikan laporannya dan memaparkan urgensi dari penyusunan rencana aksi IAD ini sebagai panduan operasional bagi seluruh stakeholder.
“Pokja PPS telah memetakan potensi wilayah sebagai acuan, dari itu mari kita membangun sinergitas untuk memperkuat program-program di setiap SKPD dalam memperkuat hilirisasi produk perhutanan sosial di kabupaten Bengkulu Utara ini. Harapan kita semua, masyarakat tidak hanya sebatas mendapatkan izin kelola, tapi nantinya memiliki ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di hulu maupun di hilir,” papar Asisten II pada Laporannya
“Kita juga berharap, dengan menekankan sinkronisasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan baru melalui pengelolaan yang terpadu dan terukur,” tambah Asisten Alfian
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekdakab) Bengkulu Utara H. Fitriyansyah, S.STP, MM., memberikan apresiasi atas langkah teknis yang telah disusun oleh Pokja PPS. Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa kesuksesan IAD sangat bergantung pada kemauan tiap kepala perangkat daerah untuk mengintegrasikan anggarannya.
“Sinkronisasi ini sangat krusial. Kita ingin memastikan bahwa setiap program di SKPD, baik itu di bidang pertanian, infrastruktur, maupun pemberdayaan ekonomi, benar-benar ‘Nyambung’ dengan rencana aksi pengembangan wilayah terpadu ini,” tegas Sekda.
Ditambah Sekda Fitriansyah, sinkronisasi ini sejalan dengan Perpres No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang mendorong Pemda memberikan pendampingan dan pembinaan pada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Pendekatan Lintas Sektor dan pengelolaan perhutanan sosial tidak lagi dibebankan pada Dinas Kehutanan saja, melainkan kolaborasi lintas OPD untuk memacu ekonomi masyarakat melalui pengembangan potensi lokal, agroforestri dan ekowisata.
“Saya berharap master plan dan Dokumen IAD, rencana Aksi IAD disusun sebagai panduan untuk mengintegrasikan kelompok masyarakat penerima izin perhutanan sosial dengan program SKPD, termasuk potensi area baru yang dapat dikembangkan,” beber Sekda
“Lalu, sinkronisasi ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi kelompok masyarakat dengan memanfaatkan akses legal yang diberikan atas hutan negara,” pungkas Sekda Fitriansyah.(R***/Adv)














