Usai Disetujui Tujuh Fraksi, Raperda LKPJ APBD 2024 Bengkulu Utara Disahkan Jadi Perda

banner 120x600

 

Djitu-online.com,  Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang laporan pertanggung jawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD tahun 2024 serta penandatangan berita acara keputusan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, pada Senin (07/07/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD BU Parmin, S.IP didampingi Wakil ketua I, Ichram Nur Hidayah, ST dan Wakil Ketua II, Herliyanto, S.IP, dihadiri Sekwan, beserta pejabat sekretariat dewan.
Dari pihak Pemkab BU langsung dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.Ap, beserta segenap unsur Forkopimda, Sekda, Asisten dan Staf Ahli Setdakab Bengkulu Utara, pimpinan organisasi dan partai politik, serta jajaran SKPD.
Ketujuh fraksi antara lain, fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, Repal Bangkit, dan fraksi Demokrat Sejahtera. Dalam pandangan umumnya ketujuh fraksi menyatakan dapat menerima Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara, dengan catatan.
Bupati Arie Septia Adinata menyampaikan apresiasi kepada jajaran pihak DPRD Bengkulu Utara yang telah memberikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah sehingga memunculkan beberapa point catatan penting bagi pelaksanaan APBD Bengkulu Utara pada tahun 2025 ini.
“Atas nama pemerintah daerah kami mengapresiasi setinggi – tingginya jajaran DPRD yang telah memberikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah sehingga memunculkan beberapa point catatan penting bagi pelaksanaan APBD Bengkulu Utara pada tahun ini,”ucapnya.
Bupati menambahkan, dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah (Perdana) diharapkan dapat menjadi payung hukum yang menjadi acuan bagi jajaran pemerintah daerah dalam menggunakan APBD berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat membawa hasil positif bagi kemajuan Bengkulu Utara.
“Dengan ditetapkannya raperda menjadi perda, kami berharap dapat menjadi payung hukum yang menjadi acuan bagi jajaran pemerintah daerah dalam menggunakan APBD berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat membawa hasil positif bagi kemajuan Bengkulu Utara,”  katanya.(R***/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *