Polres Bengkulu Utara Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

banner 120x600

Bengkulu Utara (Djitu-online.com)  – Kepolisian Resor Bengkulu Utara, mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) sepanjang Juli-Agustus 2026 dengan mengamankan 7 tersangka.

“Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jeni sabu-sabu seberat 10,59 gram bersama barang bukti lainnya,” kata Kapolres Bengkulu Utara pada press release Jum’at siang (04/09/2026)

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos, S.IK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Januri Sutirto, SH, Kasat Narkoba Iptu Muhammad Azhara K., SH, serta Kasi Humas Iptu Edi Permana, SH, bertempat di Joglo Polres Bengkulu Utara, mengatakan dari ke tujuh tersangka tersebut, kata dia, ditangkap di 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda beserta barang buktinya.

Dalam keterangannya di hadapan insan pers, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bengkulu Utara.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satres Narkoba selama kurun waktu Juli hingga Agustus 2026. Kami berhasil mengamankan 7 orang tersangka dari 7 Laporan Polisi dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 10,59 gram. Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang untuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, ” tegas Kapolres

Kapolres juga menambahkan bahwa penyitaan barang bukti narkotika tersebut secara langsung berhasil menyelamatkan ratusan jiwa masyarakat dari bahaya ketergantungan obat-obatan terlarang.

“Dengan disitanya 10,59 gram sabu-sabu ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 125 jiwa warga bengkulu utara dari ancaman bahaya narkoba. Ini adalah bentuk perlindungan kami kepada masyarakat agar generasi muda kita terselamatkan dari barang haram tersebut,” ujar AKBP Bakti Kautsar Ali.

Terakhir Kapolres Bengkulu Utara berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang di tengah situasi dan kondisi apa pun.

“Para tersangka kami sangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan untuk dua tersangka berinisial RN dan BH yang merupakan residivis kasus serupa, tentu akan menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkaranya,” pungkas Kapolres. (R**”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *