MoU ditandatangani langsung oleh Kajari Bengkulu Yeni Puspita dan Kadis Sosial Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang. MoU ini disaksikan oleh Kasi Datun Kejari Bengkulu beserta para jaksa, Sekretaris Dinsos Kota Bengkulu serta kabid dan staf.
“Jadi dalam kerjasama ini jaksa punya fungsi perdata dan tata usaha negara dan dinsos punya fungsi rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan fakir miskin dan pemberdayaan sosial,” jelas Sahat saat diwawancarai.
Dikatakan Sahat awalnya kerjasama ini hanya terkait perwalian anak, dimana fungsi rehabilitasi sosial terhadap anak anak lebih difokuskan lagi terutama yang berada di panti atau lembaga kesejahteraan sosial (LKS).