Djitu-online.com, Bengkulu Utara – Beberapa video asusila yang diduga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara beredar luas di masyarakat.
Diduga video berdurasi beberapa menit itu memperlihatkan adegan tak senonoh yang menampilkan wanita, yang disebut-sebut sebagai ASN mirip pejabat Pemkab Bengkulu Utara
Peredaran video ini mengundang reaksi keras dari publik. Bukan hanya dianggap mencoreng nama baik Pemkab, kasus ini juga dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap etika profesi seorang abdi negara.
Awak media Djitu-online.com, ketika mengkonfirmasi kepada terduga vidio asusila tersebut, mengatakan dengan tegas, vidio yang beredar tersebut bukan dirinya
“Mengapa tuduhan vidio asusila itu melibatkan saya, saya nyatakan dengan tegas, itu di dalam video bukan saya,” terangnya
Kemudian awak media menyampaikan dengan terduga pelaku vidio asusila tersebut, mengapa beredar luas di luaran sana mengatakan bahwa dalam vidio tersebut sangat mirip dengan dirinya dan bila nanti ditemukan bukti-bukti yang kuat mengarah ke terduga, bagaimana.
“Sekali lagi saya katakan, saya tidak mengetahui vidio-vidio yang di tuduhkan ke saya itu, yang jelas sekali lagi saya sampaikan, itu bukan saya, kalau memang ada bukti secara otentik silahkan saja, tapi itu bukan saya,” ungkapnya.
Lebih jauh awak media Djitu-online.com, berbincang dengan terduga pelaku vidio syur asusila mirip pejabat Pemkab Bengkulu Utara tersebut, beliau mengatakan hal tersebut sudah di tangani pihak Polda Bengkulu, bila ingin lebih detail, silahkan komunikasi ke pihak Polda
“Darimana munculnya vidio asusila itu saya benar-benar tidak faham dan tidak mengetahuinya, saya beberapa hari ini sudah ke Polda, kalau mau tau dan mau informasi lebih detail, silahkan ke Polda saja, ini sudah ditangani oleh bagian Intel Polda,” tegasnya
Praktisi hukum Ali Nupiah. SH, mengatakan, Pemkab Bengkulu Utara harus secepatnya untuk turun tangan, bila perlu lakukan evaluasi menyeluruh, terhadap terduga pelaku dalam Vidio dugaan ASN ruang lingkup Pemkab Bengkulu Utara tersebut.
“Ini bukan sekadar masalah moral. Ini soal tanggung jawab, soal integritas ASN yang seharusnya menjadi teladan,” kata Ali.
Diharapkan agar Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara tidak tinggal diam. Dua lembaga itu dinilai punya tanggung jawab menelusuri latar belakang kasus dan memeriksa oknum vidio syur asusila sesuai prosedur kepegawaian.
“Siapa pun yang memproduksi dan menyebarkan video ini harus diberi sanksi tegas, baik secara hukum maupun etik,” harap Ali
Pada Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan birokrasi Bengkulu Utara.
Sementara itu, atmosfer di lingkup pemkab mendadak ramai. Bisik-bisik soal siapa sebenarnya wajah dalam video itu beredar lebih cepat dari klarifikasi yang belum kunjung datang.
Ketika disinggung mengenai undang-undang asusila yang di atur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1) tentang konten asusila, Melarang penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat muatan asusila pornografi dan pelecehan seksual. Kemudian Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Menentukan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda bagi pelanggar Pasal 27 UU ITE. Terduga dalam konfirmasi tersebut tidak menjawab
“Saya tidak mau komentar mengenai peraturan dan perundang-undangan, mengenai vidio asusila yang menuduhkan saya itu, saya hanya memastikan bahwa vidio itu tidak benar adanya dan bukan saya di vidio yang beredar itu,” tutup terduga. (R)







